Kepastian hak pemerintah daerah ‘dipreteli’ pusat terutama tentang Pengalihan Manajemen SMA dan SMK rupanya jalan terus. Meskipun ada pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan pola manajemen ditangan daerah bukan dikelola propinsi.
Melalui laman SiagaNgawi, Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi, Hadi Suharto, memberikan keterangan bahwa beliau sangat meyakini pengelolaan manajemen SMA/SMK yang ditarik ke propinsi tetap jalan terus. Alih pengelolaan ini tandasnya, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi.
[quote]
“Soal pengalihan manajemen SMA dan SMK ini ke propinsi kami kira tetap jalan terus. Tentunya hal itu sudah diantisipasi pihak kami,” jelas Hadi Suharto, Rabu kemarin, (03/08).
[/quote]
Hadi , sapaan akrabnya tidak mengelak jika pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Meski demikian sampai kini surat pemberitahuan lanjutan baik dari pemerintah pusat maupun propinsi belum diterima tanganya.
Kemudian sisi lain informasi dari situs Kominfo Jatim diterangkan, penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Jatim ke Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan di bawah tanggungjawab Jatim.
Termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP). Untuk menunjang ini, anggaran keuangan dari pusat akan diserahkan ke daerah, seperti untuk gaji guru maupun untuk TPP.
“Intinya sama ketika dulu ada Kanwil Pendidikan Jatim yang juga mengelola SMA/SMK. Dulu diambil alih Pusat karena ada otonomi daerah, sekarang dipegang Provinsi lagi. Saat keluar peraturan tentang otonomi, provinsi juga tidak alot untuk memberikan wewenang ke daerah. Karena itu, saya berharap daerah tidak berat mengembalikan wewenang ke pemerintah provinsi,” jelas Harun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur seperti yang ditulis Kominfo Jatim.
Mengenai pengelolaan keuangan, Harun meminta sekolah tidak perlu khawatir karena pengelolaan keuangannya akan diatur kembali dan hak-hak sekolah akan tetap diberikan sesuai porsi, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai UU 23/2014, pelimpahan kewenangan pendidikan ini selambat-lambatnya diterapkan dua tahun mendatang, artinya pada tahun 2016 semua SMA/SMK di Jatim sudah harus di bawah penanganan Pemerintah Provinsi.
Image: Ilustrasi pelajar SMA/SMK Ngawi