Para perokok di Ngawi terancam tak bisa bebas. Sebab, dalam waktu dekat pemkab setempat bakal mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kaum pecinta tembakau dan cengkeh itu diancam denda hingga Rp 3 juta atau kurungan maksimal tiga bulan bagi yang nekat melanggar perda tersebut. ‘’Pengesahannya saat paripurna tanggal 22-23 September mendatang,’’ kata Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi Paulina, kemarin (3/9).
Perokok Diancam Denda Hingga 3 Juta. Seperti dilansir RadarMadiun, dijelaskan, sesuai rancangan perda (raperda) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan tersebut, ada beberapa zona yang harus bebas dari rokok lengkap dengan asapnya. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kompleks pendidikan atau tempat proses belajar mengajar, kawasan bermain anak, tempat peribadatan dan angkutan umum. ‘’Di kawasan itu juga tidak boleh ada yang menjual rokok,’’ jelasnya.
Sementara ruang publik lainnya, seperti pasar atau pusat perbelanjaan, perkantoran, terminal dan stasiun kereta api diwajibkan menyediakan area merokok (smoking area). Tujuannya, orang lain yang tidak merokok bisa mendapatkan hak menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok di ruang publik. ‘’Sebenarnya tidak melarang orang mau merokok di tempat umum. Hanya yang mau merokok harus di tempat khusus,’’ terangnya.
Menurut Paulina, sesuai perundangan pemerintah daerah memang diisyaratkan menetapkan KTR di wilayahnya. Dijelaskan, sejatinya peraturan yang bakal disahkan itu tidak melarang orang merokok. Melainkan sekadar menciptakan ruang publik bersih dari asap rokok. Menurutnya, kandungan racun rokok yang praktis menjadi polusi udara tersebut berpotensi dihirup orang lain yang tidak merokok atau kerap disebut perokok pasif. ‘’Secara tidak langsung, yang tidak merokok juga akan terkena dampak menghirup asap rokok,’’ bebernya.
Paulina mengatakan, setelah disahkan perda itu akan diuji coba selama kurang lebih satu tahun. Bersamaan itu pihaknya bakal terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang isi perda lengkap dengan sanksi dan dendanya. Diperkirakan, penerapan perda bakal maksimal dilakukan dua tahun setelah disosialisasikan ke masyarakat. ‘’Sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu. Tempat-tempat publik juga harus segera menyediakan area merokok,’’ imbuhnya.
Lebih jauh, Paulina menyebut penerapan sanksi dan denda nantinya bakal dilakukan satpol PP. Seperti perda lainnya, kata dia, satpol PP wajib menegakkan peraturan tentang KTR itu. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan di zona terlarang rokok untuk memaksimalkan penerapan perda. ‘’Memang tidak mudah mengarahkan orang untuk tidak merokok di tempat umum. Tapi dengan adanya perda ini kami berharap orang lain yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya,’’ ujarnya.