Polres Ngawi Punya Speed Gun untuk Menindak Pelanggar Batas Kecepatan. Foto-LantasNgawi
NGAWI – Sebuah alat yang berfungsi mengukur kecepatan pengendara baik roda empat maupun roda dua akan dioptimalkan di wilayah tugas kepolisian Ngawi.
Alat pengukur kecepatan itu bernama “Speed Gun.” Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Ngawi AKP Rukimin, S.H., alat ini merupakan sebuah alat dengan sensor pengukur laju kecepatan yang terpasang pada kameranya. Dikoneksikan dengan sebuah Smartphone, alat ini akan mampu melihat kecepatan kendaraan yang dipindainya.
“Bentuknya mirip pistol, ada kamera penangkap, serta ada software khusus yang dipasang pada smartphone untuk bisa membaca kecepatan kendaraan yang lewat,” ungkap Rukimin.
Alat ini akan digunakan Satlantas Polres Ngawi sebagaimana peraturan yang tertuang dalam Permenhub RI nomor 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4,dan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Adapun dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan atas di dalam kota adalah 50 Km/jam, untuk kecepatan antar kota dalam provinsi 80 Km/jam, sedangkan di jalan Tol adalah 100 Km/jam. Hal ini juga senada dengan Pasal 115 UU LLAJ yang menyatakan Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 115 huruf a UU LLAJ.
Polres Ngawi Punya Speed Gun untuk Menindak Pelanggar Batas Kecepatan. Penggunaan “Speed Gun” diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena banyaknya pelanggar batas kecepatan di jalan raya. Hal inipun menjadi perhatian dari Kepala Unit (Kanit) Turjawali Ipda Agus Andi bahwa penggunaan alat elektronik ini adalah dalam kapasitas penegakan hukum di bidang lalu lintas. Harapannya dengan ketaaatan masyarakat pada aturan yang ada dalam berlalu lintas, akan mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. (kn/cse)