NGAWI — Masa pemberlakuan larangan mudik telah dimulai hari ini, Kamis (06/05/2021) sampai dengan setelah lebaran 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik ini diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan diberikan ketegasan pada pos-pos penyekatan di masing-masing wilayah.
Pemerinta Provinsi Jawa Timur mengelompokkan 38 kabupaten/kota ke dalam 7 rayon ditambah 1 rayon khusus area Banyuwangi untuk memberikan akses perjalanan non-mudik bagi masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, bahwasanya masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan non-mudik dalam satu rayon.
“Perjalanan non-mudik kalau dalam satu rayon (diperbolehkan). Tetapi, antar rayon tidak boleh, dan pasti diperiksa di pos penyekatan,” ujar Kadishub Jatim, Nyono kepada media.
Pihaknya menyampaikan bahwa meskipun perjalanan dalam satu rayon diperbolehkan, masyarakat tetap harus membawa surat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ada pemeriksaan sewaktu-waktu oleh petugas.
Namun demikian, lanjut Nyono menegaskan bahwa perjalanan non-mudik dihimbau hanya untuk keperluan mendesak, seperti pekerjaan, keperluan berobat, hingga menjenguk keluarga yang sakit.
Berikut ini adalah pembagian 7 rayon di provinsi Jawa Timur bagi pelaku perjalanan non-mudik :
- Rayon I meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto.
- Rayon II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo.
- Rayon III meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo.
- Rayon IV meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Trenggalek.
- Rayon V meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan.
- Rayon VI meliputi Bojonegoro, Tuban, Lamongan.
- Rayon VII meliputi Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep.
Lebih lanjut Nyono menyebutkan pula bahwa Pos penyekatan antar rayon diaktifkan untuk memberikan kewaspadaan dan pengetatan bagi para pelaku perjalanan non-mudik. (cse)